Peringatan Pembawaan Rokok Elektronik Saat Bepergian ke Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri pada tanggal 6 menyatakan bahwa beberapa negara tetangga menerapkan regulasi ketat terhadap pembawaan dan penggunaan rokok elektronik, serta memperingatkan untuk berhati-hati saat bepergian ke luar negeri.
Situasi Regulasi Rokok Elektronik
Menurut Kementerian Luar Negeri, baru-baru ini terdapat kasus di mana wisatawan Korea tertangkap membawa, menggunakan, atau menyimpan rokok elektronik di negara-negara dengan regulasi ketat, sehingga ditangkap sesuai hukum setempat dan dikenakan denda.
sekitar 40 negara termasuk Vietnam, Singapura, Kamboja, Thailand, India, Australia, Meksiko, Taiwan, Hong Kong, dan Laos menetapkan tidak hanya pembuatan, penjualan, dan distribusi tetapi juga pembawaan dan penggunaan rokok elektronik sebagai objek hukuman pidana.
Catatan Selama Proses Inspectasi
Secara khusus, jika fakta kepemilikan rokok elektronik disembunyikan atau diberikan pernyataan palsu selama proses inspectasi bagasi bandara, dapat dicurigai sebagai penyelundupan.
Selain itu, perlu berhati-hati juga karena masalah dapat terjadi saat security screening atau proses recheck-in bagasi melalui negara-negara yang melarang rokok elektronik.
Hal-Hal yang Harus Dikonfirmasi Sebelum Berangkat
Kementerian Luar Negeri memperingatkan untuk memeriksa regulasi terbaru melalui website kedutaan besar atau konsulat Korea di negara terkait sebelum berangkat, karena regulasi di setiap negara dapat berubah sewaktu-waktu.