OJK Blokir 485.758 Rekening Penipu Lewat Pusat Antiselingkuhan
Berantas Penipuan Keuangan Digital
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memberantas penipuan keuangan digital dengan memblokir ratusan ribu rekening penipu.
Rekening yang diblokir tersebut berkaitan dengan aduan penipuan yang diterima hingga April 2026. Dana korban berhasil diselamatkan dari laporan yang masuk.
Langkah Pemberantasan Penipuan
IASC bergerak aktif dalam mengidentifikasi dan memblokir rekening yang digunakan untuk aktivitas penipuan keuangan secara online.
Kerja sama ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari risiko penipuan investasi dan transaksi digital yang semakin meningkat.